"Bisa membuat pernyataan sehat maupun suket sehat dari puskesmas. Ini (suket sehat dari puskesmas-red) untuk memverifikasi kemudahan adminiatrasi mereka untuk bisa jadi anggota KPPS," kata dia.

Adapun besaran santunan yang akan diterima petugas KPPS, baik yang meninggal dunia maupun jatuh sakit, Evi menyebut nominalnya berbeda-beda.
"Untuk yang meninggal dunia Rp36 juta, yang sakit sekitar Rp8 hingga Rp30 juta. Untuk yang sakit tergantung klasifikasinya, sakit ringan sedang dan berat. Nanti kan diverifikasi," ujarnya.
(Rizka Diputra)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.