Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polri: Angkutan Barang Mudik Bakal Dibatasi

Agregasi KR Jogja , Jurnalis-Sabtu, 27 April 2019 |17:30 WIB
 Polri: Angkutan Barang Mudik Bakal Dibatasi
Foto Ilustrasi Okezone
A
A
A

JAKARTA - Kepolisian memastikan akan ada pembatasan angkutan barang selama arus mudik berlangsung pada tahun ini. Pembatasan itu disebut akan berlaku sebelum dan sesudah Hari Raya Idul Fitri yang jatuh pada 5 dan 6 Juni 2019.

Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Refdi Andri mengatakan, meski belum ada keputusan resmi, ia menyebut pembatasan angkutan barang itu akan berlaku pada 31 Mei, 1 dan 2 Juni.

"Memang kemarin ada pembatasan-pembatasan yang belum dipublikasikan, belum ditetapkan. Tapi pada saat 31 Mei, tanggal 1 dan 2 (Juni), itu semua tidak bergerak, khususnya tiga sumbu ke atas," kata Refdi, Sabtu (27/4/2019).

 sd

Pembatasan angkutan barang ini, lanjut Refdi, bakal berlaku kembali pada 7-9 Juni. Ia menekankan pembatasan ini lebih dititikberatkan pada kendaraan bersumbu tiga ke atas.

Refdi belum menyebut pembatasan ini akan berlaku di ruas jalan mana saja. Namun ia menyebut kebijakan tersebut bakal diterapkan di seluruh wilayah Indonesia.

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement