Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Joko Driyono Sudah Dilimpahkan, Kejari Tunggu Jadwal Sidang dari PN Jaksel

Antara , Jurnalis-Senin, 29 April 2019 |19:18 WIB
Joko Driyono Sudah Dilimpahkan, Kejari Tunggu Jadwal Sidang dari PN Jaksel
Joko Driyono (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan melalui jaksa penuntut umum melimpahkan tersangka Pelaksana Tugas Ketua Umum PSSI Joko Driyono (Jokdri), barang bukti, surat dakwaan dan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam perkara dugaan perusakan barang bukti.

Tersangka Joko Driyono disangkakan melanggar Pasal 363 ke-3e dan 4e KUHP atau Pasal 235 KUHP atau Pasal 233 KUHP atau Pasal 232 KUHP atau Pasal 221 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

"Dengan dilimpahkannya tersangka, barang bukti, surat dakwaan dan berkas perkaranya ke pengadilan tersebut, JPU Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan saat ini masih menunggu penetapan hari sidang dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan RI, Mukri seperti dikutip Antaranews di Jakarta, Senin (29/4/2019).

(Baca Juga: Dua Kotak Barang Bukti dan Enam Tersangka Pengaturan Skor Diserahkan ke Kejaksaan Agung

Joko Driyono ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perusakan barang bukti yang diduga terkait dengan kasus pengaturan skor pada Kamis 14 Februari 2019 yang dilanjutkan dengan penggeledahan apartemennya di Taman Rasuna, "tower" atau menara 9 lantai 18 unit 0918 C, Jalan Taman Rasuna Selatan, Menteng Atas, Setiabudi, Jakarta Selatan.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement