
Sebelumnya, Lukman Hakim Saifuddin tidak dapat memenuhi panggilan saat akan diperiksa tim penyidik KPK pada Rabu, 24 April 2019. Lukman beralasan sedang ada kegiatan pembinaan haji di Jawa Barat dan meminta dijadwalkan ulang.
KPK sendiri sebelumnya telah menggeledah sejumlah ruangan di Kemenag terkait kasus dugaan jual-beli jabatan. Ruangan yang digeledah diantaranya, ruang kerja Menag, Lukmah Hakim Saifuddin, ruang kerja Sekjen Kemenag, Nur Kholis, dan ruang kerja Kepala Biro Kepegawaian Kemenag, Ahmadi.
Dari ruang kerja Menag, KPK menyita uang sebesar Rp180 juta dan USD30 ribu serta beberapa dokumen. Sementara dari ruangan lainnya, KPK menyita sejumlah bukti tambahan penting berupa dokumen.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan mantan Ketum Partai Persatuan dan Pembangunan (PPP), M Romahurmuziy sebagai tersangka. Anggota Komisi XI DPR RI tersebut diduga terlibat kasus jual-beli jabatan di Kementeriaan Agama (Kemenag). (put)
(Amril Amarullah (Okezone))
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.