“Kita berharap bahwa pihak berwenang dapat memproses ini sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Tak lupa, ia juga mengingatkan agar para jurnalis yang menjadi korban untuk mengikuti prosedur Standar Operasional Prosedur (SOP) yang ada. Seperti membawa data-data yang menguatkan bukti kejadian.
“Dan jangan lupa bahwa teman-teman jadi korban ikuti semua prosedur SOP dalam penanganan kasus terhadap kekerasan. Sehingga saat kasus kekerasan ini bergulir ke ranah hukum kita tidak kesulitan dalam mengumpulkan data dan sebagainya. Sudah ada standarnya,” imbaunya.
(Baca juga: 42 Kasus Kekerasan Terhadap Jurnalis Terjadi dalam Setahun Terakhir)
Sebelumnya, dua jurnalis yang meliput aksi May Day di sekitar Gedung Sate, Kota Bandung, Jawa Barat, diancam dan dianiaya aparat. Kedua jurnalis itu ialah fotografer Tempo, Prima Mulia dan wartawan freelance, Iqbal Kusumadireza alias Reza. Reza mengaku lutut dan tulang kering kaki kanannya diinjak polisi berkali-kali. Sementara Prima mengaku sempat disekap oleh 3 orang polisi.
(Awaludin)