
Menurut Lukman, bila memang menemukan sesuatu yang melanggar sebaiknya menyerahkan kepada aparat penegak hukum untuk menangani sesuai aturan hukum yang ada.
Pihaknya juga sudah melakukan komunikasi-komunikasi dengan ormas-ormas agar tak melakukan sweeping. Seperti meminta MUI untuk memberikan imbauan agar tak melakukan hal tersebut.
“Semuanya sudah kami komunikasikan, seperti juga ada imbauan dari MUI bahwa setiap kita mari dijaga kesucian bulan Ramadan ini, sehingga tidak menimbulkan hal-hal yang berpotensi menimbulkan kegaduhan atau kerawanan sosial secara umum,” tuturnya.
(Baca Juga: Pemerintah Tetapkan 1 Ramadan 1440 H Jatuh pada Senin 6 Mei 2019)
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.