"Ada perbedaan pendapat dan keberatan dilakukan caleg parpol dalam rapat pleno terbuka sebagai sesuatu hal yang wajar karena inilah bagian dari proses dinamika demokrasi," ungkapnya.
Sementara itu, divisi teknis KPU Djon Randokir menilai keberhasilan KPU Biak dapat menetapkan hasil pemilu serentak 2019 patut disyukuri bersama KPU, caleg parpol dan Bawaslu.
"KPU Biak Numfor telah menjalankan proses demokrasi Pemilu 2019 dengan lancar meski rapat pleno terbuka dimulai sejak 23 April tetapi baru rampung pada Minggu dini hari 5 Mei 2019,"ujarnya.
Hingga Minggu pukul 06.30 WIT hasil perolehan suara pemilu serentak 2019 telah dibawa lima komisioner KPU Biak Numfor untuk dilaporkan dalam rapat pleno terbuka KPU Papua yang akan berlangsung di Jayapura.
(Salman Mardira)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.