Dalam perkara ini, Muzni Zakaria diduga telah menerima uang senilai Rp775 juta dari pihak swasta pemilik Grup Dempo/PT Dempo Bangun Bersama Muhammad Yamin Kahar yang juga tersangka dalam kasus ini. Pemberian uang itu dibagi menjadi dua, untuk proyek Jembatan Ambayan dan Masjid Agung Solok Selatan.
Baca juga: Bupati Solok Selatan Diduga Terima Rp775 Juta dari Suap Jembatan dan Masjid Agung
Terkait proyek Jembatan Ambayan berjum|ah Rp460 juta dalam rentang waktu April-Juni 2019. Dengan rincian Rp410 juta bentuk uang dan Rp50 juta dalam bentuk barang.
Sedangkan, dengan proyek pembangunan Masjid Agung Solok, diduga Muzni juga telah menerima suap senilai Rp315 juta dari Muhammad Yamin.
Muzni meminta Kahar untuk mengerjakan proyek Jembatan dan pembangunan Masjid Solok. Dimana anggaran untuk pembangunan Masjid sebesar Rp 55 miliar dan untuk jembatan sebesar Rp 14.8 miliar.