JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pencegahan bepergian keluar negeri terhadap Bupati Solok Selatan Muzni Zakaria setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan infrastruktur Jembatan Ambayan dan Masjid Agung di Solok Selatan Tahun 2018.
Selain Muzni, lembaga antirasuah juga mencegah tersangka lainnya yakni, swasta pemilik Grup Dempo/PT Dempo Bangun Bersama Muhammad Yamin Kahar.
Baca juga: KPK Tetapkan Bupati Solok Selatan sebagai Tersangka Suap Jembatan dan Masjid
"Pada tahap Penyidikan ini KPK juga telah mengirimkan surat pelarangan ke luar negerl ke Dltjen Imigrasi, Kementerian Hukum dan HAM selama 6 bulan ke depan," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa (7/5/2019).
