Dalam surat tersebut bahwa pertemuan UAS dengan Prabowo terkait Pilpres 2019. KASN menjelaskan bahwa selaku aparatur sipil negara (ASN) harus netral.
Netral tersebut dalam artian setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapa pun.
Baca juga: Heboh Video Pengakuan Anggota KPU Dibayar Rp250 Juta dan Dijanjikan Rp12 M, Ini Faktanya
"Surat dari KASN ke kita tertulis tanggal 16 April 2019 dan sampai ke kita tanggal 2 Mei 2019. Intinya pihak KASN yang merupakan komisi langsung di bawah presiden meminta klarifikasi dari kita tentang UAS soal video yang beredar luas itu. Jadi bukan surat pemecatan. Dia punya 14 hari untuk menjawab surat itu," tegasnya.
(Fakhri Rezy)