Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Periksa Mantan Mendagri Gamawan Fauzi

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Rabu, 08 Mei 2019 |10:51 WIB
KPK Periksa Mantan Mendagri Gamawan Fauzi
Mantan Mendagri, Gamawan Fauzi saat memenuhi panggilan KPK (Foto: Arie Dwi Satrio/Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini memeriksa mantan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Gamawan Fauzi. Dia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan paket penerapan paket penerapan KTP elektronik (e-KTP).

Gamawan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Markus Nari (MN).

"Diminta keterangan untuk Pak Markus Nari," kata Gamawan setibanya di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (8/5/2019).

Selain Gamawan, KPK juga memanggil seorang saksi lainnya untuk tersangka Markus Nari, yakni Sekjen DPR RI, Indra Iskandar. Markus Nari telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dua kasus terkait e-KTP.

Pertama, dia diduga dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung pemeriksaan di sidang pengadilan dalam perkara tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk berbasis nomor induk kependudukan secara nasional (KTP-e) tahun 2011-2012 pada Kemendagri dengan terdakwa Irman dan Sugiharto di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Gamawan Fauzi

Selain itu, dirinya juga diduga dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terhadap Miryam S Haryani dalam kasus indikasi memberikan keterangan tidak benar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada persidangan kasus e-KTP.

Markus Nari kemudian dijerat Pasal 21 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan yang kedua, Markus Nari ditetapkan KPK sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk berbasis Nomor Induk Kependudukan secara nasional (e-KTP) 2011-2013 pada Kemendagri. Dia disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(Rizka Diputra)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement