Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

TKN Sarankan Kemendagri Beri Syarat ke FPI

Fahreza Rizky , Jurnalis-Kamis, 09 Mei 2019 |07:45 WIB
TKN Sarankan Kemendagri Beri Syarat ke FPI
Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Izin Front Pembela Islam (FPI) yang akan berakhir pada 20 Juli 2019 di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) ramai diperbincangkan. Bahkan, netizen menggalang petisi online menolak perpanjangan izin ormas yang digawangi Habib Rizieq Shihab itu.

Merespons hal tersebut, Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf Amin menilai FPI dapat memperbarui izinnya di Kemendagri. Namun, Kemendagri bisa membina organisasi itu atas dasar petisi keberatan yang diajukan masyarakat.

"FPI bisa memperbarui izin, tapi Kemendagri bisa membina FPI atas dasar petisi yang keberatan dari publik," kata Influencer TKN, Eva Kusuma Sundari kepada Okezone, Kamis (9/5/2019).

(Baca Juga: Kemendagri: FPI Belum Ajukan Perpanjangan Izin

Politikus PDI Perjuangan itu menyarankan Kemendagri memberi syarat tertentu sebelum memberikan izin perpanjangan kepada FPI sebagai organisasi masyarakat. Misalnya saja, FPI tidak boleh lagi melakukan sweeping karena melanggar hukum, atau setop mengampanyekan NKRI Bersyariah.

"Misalnya izin diberikan dengan syarat-syarat, misalnya tidak melanggar hukum (sweeping), provokasi-provokasi dengan politisasi agama, setop kampanye NKRI bersyariah, dan lain-lain. Ikuti aturan, jika melanggar cabut izin," kata Eva.

 FPI

Sementara Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Soedarmo mengatakan, hingga saat ini Kemendagri belum menerima pengajuan perpanjangan izin kembali oleh FPI.

"Ormas yang bersangkutan juga belum mengajukan perpanjangan izin," katanya kepada wartawan, Rabu 8 Mei 2019.

FPI diperbolehkan mengajukan perpanjangan izin. Ormas yang memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) 01-00-00 / 010 / D.III.4 / VI / 2014 itu wajib memenuhi beberapa syarat yang sudah diatur oleh Undang-Undang Organisasi Masyarakat (Ormas).

Sebelumnya, warganet atau netizen menggalang tanda tangan melalui petisi online menolak perpanjangan izin FPI, mengingat izin ormas itu segera berakhir. Petisi “Stop Ijin FPI” di laman change.org tersebut dimulai oleh akun Ira Bisyir.

“Assalamualaikum.Salam sejahtera bagi kita semua.

 

Mengingat akan berakhirnya ijin organisasi FPI di Indonesia, mari kita bersama-sama menolak perpanjangan ijin mereka. Karena organisasi tersebut adalah Merupakan kelompok Radikal, pendukung kekerasan dan pendukung HTI.

 

Mohon sebar luaskan petisi ini,agar tercipta Indonesia yang aman dan damai. MOHON TANDA TANGANI PETISI INI,” demikian pengantar petisi tersebut.

Tercatat, petisi itu sudah ditandatangani oleh 158.540 pengguna dan ditargetkan bisa sampai 200.000. Beragam komentar bermunculan, umumnya bernada negatif terhadap FPI.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement