JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan kepada penyelenggara negara agar menolak gratifikasi, dalam bentuk apapun menjelang Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriah. Sebab, biasanya banyak pejabat negara yang mendapatkan parcel ataupun barang lainnya sebagai hadiah lebaran.
KPK telah menerbitkan surat pemberitahuan atau edaran untuk para penyelenggara agar menolak gratifikasi menjelang Idul Fitri. Surat edaran pencegahan gratifikasi dengan nomor B/3956/GTF.00.02/01-13/05/2019 tersebut resmi dikeluarkan KPK pada, 8 Mei 2019.
"Pada pokoknya mengimbau agar Pegawai Negeri dan Penyelenggara Negara tidak menerima gratifikasi terkait hari raya Lebaran," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (10/5/2019).
