Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK ke Pejabat Negara: Tolak Gratifikasi Jelang Idul Fitri

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Jum'at, 10 Mei 2019 |12:44 WIB
 KPK ke Pejabat Negara: Tolak Gratifikasi Jelang Idul Fitri
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah (foto: Okezone)
A
A
A

‎Menurut Febri, nilai-nilai leluhur dan tradisi untuk saling berbagi antara sesama khususnya pada hari raya agar tidak dijadikan alasan melakukan pemberian gratifikasi. Karena, sambungnya, gratifikasi sangat mungkin menumpangi peristiwa-peristiwa agama, adat istiadat atau bahkan petistiwa duka.

"Tindakan pertama yang diharapkan adalah menolak jika ada pihak-pihak yang dipandang memiliki hubungan jabatan dengan PN ingin memberikan gratifikasi," imbuhnya.

Jika dalam kondisi yang tidak memungkinkan untuk menolak, kata Febri, seperti pemberian dilakukan secara tidak langsung atau ada risiko-risiko lain, maka penerimaan gratifikasi tersebut wajib dilaporkan pada KPK dalam jangka waktu 30 hari sejak tanggal penerimaan gratifikasi.

SDS

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement