JAKARTA - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Evi Novida Ginting Manik berkomentar ikhwal rencana DPR membentuk Pansus Pemilu 2019. Menurut dia, pembentukan itu dinilai tak perlu, karena pesta demokrasi lima tahunan itu sudah berjalan dengan baik.
"Ya, kalau kita menilai sih enggak perlu (Pansus Pemilu 2019). Pemilu sudah berjalan dengan baik, semua prosesnya dari bawah sampai ke atas sebenarnya prosesnya sudah berjalan sangat baik, menurut KPU tidak diperlukan," kata Evi di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Kamis (9/5/2019).
Evi mengatakan, bila ada pihak yang tak terima dengan proses keberlangsungan pemilu bisa mengajukan protes ke Bawaslu. Sementara, bila tak terima dengan hasilnya maka bisa mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kalau proses itu bisa ke Bawaslu, kalau hasil tentu ke MK. Ini kan momennya sedang rekap di provinsi, kita berharap peserta pemilu bisa mengikuti dan menyaksikan serta bila ada keberatan, merasa suaranya tidak seperti itu, itu bisa sekalian disampaikan di rapat pleno rekap provinsi," tuturnya.
Evi menyampaikan, terkait adanya temuan kesalahan input data C1 ke dalam Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng), pihaknya selalu memperbaiki penghitungannya setiap ada laporan dari masyarakat.
Selain itu, lanjut dia, hasil di Situng juga tak bisa dijadikan patokan hasil pemilu. Sebab, penetapan pemilu itu tetap melalui tahapan berjenjang yang dilakukan secara manual.
"Jadi semua mekanisme sudah tersedia, jadi tidak ada hal yang perlu diragukan. Ini semua kan tergantung bagaimana semua bisa ikut terlibat partisipasi dalam seluruh tahapan," ujar Evi.

Sebelumnya, anggota DPR Fraksi PKS, Leida Hanifa dalam Rapat Paripurna di DPR pada Rabu, 7 Mei 2019, berpendapat legislatif memiliki fungsi pengawasan, sebagaimana dalam Pasal 20 A ayat (2) dan (3) UUD 1945. Untuk itu, menurutnya DPR harus segera membuat Pansus Pemilu.
"DPR patut mengawasi kinerja KPU. DPR patut membuat Pansus Pemilu untuk menyelidiki kinerja KPU yang saat ini sangat buruk," ucap Leida saat memberikan interupsi di Gedung DPR, Jakarta Pusat, kemarin.
Kinerja KPU yang buruk tersebut, kata dia, bisa dilihat dari ratusan anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang meninggal dunia. Untuk itu, pihaknya mengajak untuk menggali lebih jauh perihal kasus tersebut lewat Pansus Pemilu.
"Pemilu yang telah berlangsung merenggut korban sebanyak 554 jiwa yang meninggal dunia dan 788 yang sakit. Hak angket dapat dilakukan untuk menyelidiki suatu kasus yang selanjutnya dapat dibentuk Pansus. Dalam hal ini F-PKS mengajak untuk membentuk Pansus terkait penyelenggaraan Pemilu," ucapnya.
(Rizka Diputra)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.