Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pemerintah Bentuk Tim Asistensi Hukum, Ini Tugasnya

Harits Tryan Akhmad , Jurnalis-Sabtu, 11 Mei 2019 |08:03 WIB
Pemerintah Bentuk Tim Asistensi Hukum, Ini Tugasnya
ilustrasi (Foto: Dok. Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto resmi membentuk Tim Asistensi Hukum. Lantas apa tugas mereka? Berdasarkan keterangan tertulis yang diterima dari Menko Polhukam, Wiranto nantinya tim ini bakal mempunyai beberapa tugas.

Seperti melakukan kajian dan asisten hukum terkait ucapan dan tindakan yang melanggar hukum pasca-pemilihan umum serentak tahun 2019 untuk menentukan dapat tidaknya dilakukan upaya penegakan hukum.

Kemudian, Tim Asistensi Hukum juga akan memberikan rekomendasi kepada aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti hasil kajian hukum yang sebagaimana sesuai kewenangannya.

Wiranto Pimpin Rapat

Kemudian, mereka juga akan menyampaikan perkembangan pelaksanaan tugas tim kepada Menko Polhukam selaku ketua pengarah.

Tim ini ditetapkan pada 8 Mei 2019 dengan ditandatangani langsung oleh Menko Polhukam, Wiranto. Mereka sudah mulai bekerja sejak Kamis, 9 Mei 2019 lalu.

(Rizka Diputra)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement