Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Bawaslu: Jika Tak Puas dengan Hasil Pleno KPU Banten, Silakan Bawa ke MK

Rasyid Ridho , Jurnalis-Senin, 13 Mei 2019 |18:01 WIB
Bawaslu: Jika Tak Puas dengan Hasil Pleno KPU Banten, Silakan Bawa ke MK
Pemilu (Shutterstock)
A
A
A

SERANG - Proses rekapitulasi penghitungan hasil Pemilu 2019 sudah selesai di tingkat Provinsi Banten pada pada pukul 02.00 WIB Senin (13/5/2019). Namun, ada empat poin yang dipandang oleh Bawaslu sehingga proses rekapitulasi selesai melebihi dari batas waktu yang ditentukan yakni tanggal 12 Mei 2019.

Ketua Bawaslu Banten Didih M Sudi mengatakan, permasalahan pengadministrasian pemilih terjadi di 8 Kabupaten/Kota di Banten. Seperti adanya daftar pemilih tidak sesuai dengan Surat Keputusan, pengguna hak pilih dan penyandang disabilitas baik daftar pemilihnya maupun penggunanya.

 Baca juga: Rekapitulasi KPU Banten: Prabowo-Sandi 61,54%, Jokowi-Ma'ruf 38,46%

"Masalah pengadministrasian pemilih merata di 8 kabupaten/kota. Itu yang membuat rekap kita berjalan 7 hari ini, termasuk 10 provinsi yang melewati tanggal 12 sebagai batas akhir," ujar Didih. Senin (13/5/2019).

Kemudian catatan kedua, meski proses rekapitulasi sudah selasai. KPU diminta membuat kronologis mengapa terjadi perubahan daftar pemilih yang disampaikan kepada bawaslu dan peserta pemilu.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement