Baca Juga : Jika Pejabat Negara Tidak Bisa Menolak Gratifikasi, Ini Solusi KPK
Ketiga, PNS atau penyelenggara negara lingkup Kementerian Dalam Negeri dan BNPP yang menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan atau berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya maka wajib melaporkan kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan gratifikasi dimaksud.
(Erha Aprili Ramadhoni)