Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

1 Pelaku Begal di Depok Diketahui Seorang Wanita

Wahyu Muntinanto , Jurnalis-Rabu, 15 Mei 2019 |17:31 WIB
1 Pelaku Begal di Depok Diketahui Seorang Wanita
Foto Ilustrasi shutterstock
A
A
A

DEPOK - Aksi sekawanan begal beraksi kembali di Depok, Jawa Barat, kali ini mereka melakukan aksi kejahatannya di Jalan Margonda Raya depan Perum Depok Indah jalan Marginal Raya, Kemiri Muka, Beji, Kota Depok, Jawa Barat, Rabu (5/5/2019) sekira pukul 01.30 WIB.

Ketiga pelaku tersebut yakni Tenes tatioran (22), Sally Trifani (20) dan Romatio Andrian (16). Dari ketiganya satu orang berjenis kelamin wanita.

"Dari tiga yang tertangkap satu orang pelaku begal seorang wanita," Paur Humas Polresta Depok Ipda I Made Budi saat dihubungi wartawan, Rabu (5/5/2019).

Dari tiga begal yang tertangkap ketika sedang beraksi, ada sejumlah pelaku begal lainya yang masih masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan saat ini masih buron, namun identitas peluku sudah dapat dikantongi pihak kepolisian, mereka inisial B, A, R dan E.

 sd

"Kami sudah kantongi nama pelaku yang buron kami imbau untuk menyerahkan diri. Kami masih pelakukan penyelidikan terhadap pelaku dan mencari pelaku lainya," ucapnya.

Sementara, seorang pengendara motor Scoopy Nopol B 6826 ZAL, warna hitam bernama Agtomih bersimbah darah setelah mengalami luka bacok di bahu. Dia berusaha melawan begal lantaran pelaku meminta motor yang di naiki korban. Sedangkan temanya mengalami luka di kaki akibat bacokan dengan menggunakan senjata tajam jenis pedang sisir atau gergaji es.

"Dari tangan pelaku polisi menyita satu motor honda Scoopy Nopol B 6826 ZAL milik korban, satu motor Honda Beat warna hitam milik pelaku dan satu bilah pedang sisir atau gergaji es. Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 365 dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama sembilan tahun," pungkasnya.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement