Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Makar: Pasal yang Dituduhkan ke Sejumlah Pendukung Prabowo, Seperti Apa Penerapannya?

Agregasi BBC Indonesia , Jurnalis-Kamis, 16 Mei 2019 |08:18 WIB
Makar: Pasal yang Dituduhkan ke Sejumlah Pendukung Prabowo, Seperti Apa Penerapannya?
Eggi Sudjana.
A
A
A

Pasal 106

Makar dengan maksud supaya seluruh atau sebagian wilayah negara jatuh ke tangan musuh atau memisahkan sebagian wilayah negara yang lain, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun.

Pasal 107

(1) Makar dengan maksud untuk menggulingkan pemerintah, diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.

(2) Para pemimpin dan pengatur makar tersebut dalam ayat 1, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun.

Pasal 108

(1) Barang siapa bersalah karena pemberontakan, diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun:

1. orang yang melawan pemerintah Indonesia dengan senjata;

2. orang yang dengan maksud melawan Pemerintah Indonesia menyerbu bersama-sama atau menggabungkan diri pada gerombolan yang melawan Pemerintah dengan senjata.

(2) Para pemimpin dan para pengatur pemberontakan diancam dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun.

Apakah pasal makar masih diperlukan?

Pakar hukum pidana dari Universitas Parahiyangan Bandung, Agustinus Pohan, menyebut pasal makar tetap diperlukan untuk melindungi pemerintah yang dihasilkan lewat jalan demokrasi.

"Kalau kita menjunjung prinsip demokrasi, produknya harus dapat perlindungan. Kalau tidak, tidak akan ada demokrasi," tuturnya.

Meski begitu agar tidak memakan banyak korban, menurut Ketua Umum YLBHI Asfinawati, pemerintah harus merevisi agar lebih jelas agar ke depannya tidak melanggar hak asasi seseorang.

"Hukum pidana dimaksudkan agar tidak melanggar hak setiap orang, karena itu rumusannya harus hati-hati. Kalau tidak maka akan terjadi kesalahpahaman terus-menerus," ujar Asfinawati.

(Qur'anul Hidayat)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement