JAKARTA – Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mengakui Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkoba Simpang Ladang, Kecamatan Hinai, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara yang dilanda kerusuhan, Kamis (16/5/2019), kelebihan kapasitas penghuni atau over capacity.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS) Kemenkumham, Sri Puguh Budi Utami mengatakan, saat kerusuhan tadi jumlah penghuni Lapas Langkat berdasarkan sistem data pemasyarakatan (SDP) adalah 1.635 orang.
“Kapasitas seharusnya untuk 915 orang,” kata Utami dalam keterangan tertulis diterima Okezone.
Kerusuhan di Lapas Langkah awalnya dipicu oleh penemuan narkoba jenis sabu-sabu oleh petugas lapas. Petugas langsung berkoordinasi dengan Polres Langkat yang menindaklanjuti dengan pemeriksaan.
Menurut Utami hal inilah yang diduga memprovokasi sejumlah narapidana melakukan perlawanan yang berujung pada pemberontakan hingga menjebol pintu Lapas Langkat.