SUKOHARJO - Tim sapu lubang diterjunkan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Sukoharjo untuk menambal sulam jalan berlubang sebagai persiapan infrastruktur dalam menghadapi arus mudik dan balik Lebaran. Pengerjaan diharapkan selesai maksimal H-10 Lebaran. Dengan demikian maka kenyamanan masyarakat menjadi lebih terjamin.
Kabid Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Sukoharjo, Sardjito mengatakan, tim sapu lubang sengaja diterjunkan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Sukoharjo sebagai persiapan infrastruktur khususnya dalam menghadapi arus mudik dan balik Lebaran. Pemetaan dan inventarisasi telah dilakukan petugas disejumlah titik jalan dengan status milik kabupaten. Hasilnya ditemukan beberapa jalan mengalami kerusakan.
Temuan tersebut langsung ditindaklanjuti oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Sukoharjo dengan menerjunkan tim sapu lubang. Tim telah bekerja dengan melakukan tambal sulam jalan berlubang. Pembenahan dilakukan secara bertahap dibeberapa wilayah dimulai dari yang paling parah.
Infrastruktur jalan yang rusak tersebut sifatnya masih hanya tambal sulam saja. Artinya lubang ditutup sementara menggunakan aspal dan belum sempurna. Perbaikan terhadap kondisi jalan yang rusak parah baru akan dikerjakan berikutnya kemungkinan usai libur Lebaran.
"Tim sapu lubang diturunkan hanya untuk melakukan pembenahan kerusakan jalan dengan tambal sulam khususnya dengan status kewenangan daerah atau jalan Pemkab Sukoharjo saja. Kegiatan dimaksudkan sebagai persiapan infrastruktur jalan dalam menghadapi arus mudik dan balik Lebaran," ujarnya, Jumat (17/5/2019).

Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Sukoharjo juga berkoordinasi dengan pemerintah provinsi dan pusat berkaitan dengan kondisi jalan rusak sesuai kewenangan mereka masing masing. Harapannya pemerintah provinsi dan pusat bisa segera turun membantu melakukan perbaikan secepatnya. Hal serupa juga dilakukan dengan pemerintah daerah lain dengan sasaran jalan rusak di wilayah perbatasan.
Pada tahun 2019 ini total anggaran sebesar Rp90 miliar disiapkan Pemkab Sukoharjo untuk pemeliharaan dan rehab jalan. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Sukoharjo sekarang sedang mengajukan proses lelang di Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ). Sejumlah titik jalan menjadi prioritas karena dipersiapkan sebagai jalur mudik Lebaran 2019.
Sardjito menambahkan, kesiapan anggaran sepenuhnya sudah ada karena telah disediakan Pemkab Sukoharjo. Namun untuk melaksanakan proses pemeliharaan dan rehab jalan memerlukan sejumlah tahapan sesuai aturan berlaku yang harus dilalui. Salah satunya berkaitan dengan teknis lelang pengerjaan.
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Sukoharjo sekarang melakukan persiapan dengan menginventarisir jalan termasuk yang dipakai sebagai jalur mudik Lebaran 2019. Pengerjaan baik pemeliharaan dan rehab akan dilakukan sejak awal agar jalan siap 100 persen saat digunakan masyarakat.
"Proyek pemeliharaan dan rehab jalan tetap ada dan sudah dianggarkan Rp 90 miliar. Pada pengerjaan nanti juga sekaligus mempersiapkan jalan sebagai jalur mudik Lebaran 2019. Sebab waktu persiapan semakin mepet dan masih ada sisa waktu tiga bulan berjalan. Diperkirakan puasa Ramadan jatuh pada Mei dan Lebaran Juni mendatang," ujarnya.
Untuk jalur utama sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah pusat. Karena itu apabila terjadi kerusakan maka perbaikan diserahkan ke pusat. Di Sukoharjo setidaknya ada tiga jalur utama yakni di Ngasem - Kleco di Kecamatan Kartasura, Kartasura - Sanggung menghubungkan Kecamatan Kartasura dan Kecamatan Gatak, Grogol - Sukoharjo - Nguter. Ketiga jalur utama tersebut menghubungkan antar kabupaten dan provinsi.

Jalur alternatif di Tegalan - Mangkuyudan, Jalan Slamet Riyadi Kartasura dan Jalan Adi Sumarmo Kartasura, Jalur lingkar timur yakni Bulakrejo – Terminal Bus Sukoharjo Kota dan Jalur lingkar barat dari Terminal Bus Sukoharjo Kota – Jalan Rajawali sampai Kejaksaan Negeri.
Khusus jalur Bulakrejo – Terminal Bus Sukoharjo Kota menjadi kewenangan Provinsi. Empat jalan lainnya menjadi wewenang Kabupaten termasuk Jalan Jendral Sudirman dan Slamet Riyadi. Pembagian masing masing status jalur dilakukan sebagai pembeda kewenangan penanganan.
(Awaludin)