JAKARTA – Penyidik Polda Metro Jaya memeriksa politikus Partai Gerindra Permadi, hari ini, terkait video berisi dirinya yang menyampaikan pidato di depan Gedung DPR. Dalam pemeriksaan ini, Permadi ditanya seputaran pernyataan revolusi yang dilontarkannya.
"Yang sudah Anda lihat video itu, saya ini dipanggil tiga kali, satu saksi Kivlan dalam hal makar, dua Eggi Sudjana dalam hal makar, dan tiga pidato saya di DPR. Jadi, saya ini menerima panggilan bertubi-tubi, tapi harus dihadapi," kata Permadi di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (20/5/2019).
Terkait pernyataannya tersebut, Permadi menyatakan dicecar setidaknya 15 pertanyaan oleh penyidik Polda Metro Jaya. Bahkan, dia menyebut, pekan depan dirinya akan dipanggil kembali.
"Kira-kira 15 pertanyaan dan dinyatakan belum selesai, saya juga bersedia untuk dipanggil lagi, rencananya Minggu depan (Senin depan)," tutur Permadi.
Permadi menjelaskan, video pidatonya yang viral di media sosial itu terjadi ketika erada di Gedung DPR RI pada Rabu (8/5/2019). Dirinya diundang oleh Fadli Zon dan mengaku sebagai pembicara dipertemukan itu.
"Saya ngomong di DPR selaku anggota lembaga pengkajian MPR, selaku dewan pembina Gerindra, saya diundang oleh Fadli Zon untuk mendampingi berbicara di depan forum rektor, pembicaraan itu bersifat terbatas dan tertutup," ucap Permadi.
Baca Juga : Permadi Sebut People Power Ada Dalam Konstitusi
Sebelumnya, seorang pengacara bernama Fajri Safi'i melaporkan politikus senior Partai Gerindra, Permadi ke Polda Metro Jaya terkait pernyataan soal revolusi. Fajri membawa bukti berupa video yang tersebar di YouTube terkait pernyataan Permadi tersebut.
Fajri berkunjung ke Polda Metro Jaya berniat untuk membuat laporan dengan terlapor Permadi. Namun, kata dia, polisi sudah membuat laporan sendiri dan dirinya tidak perlu membuat laporan baru tetapi akan dijadikan saksi dalam kasus itu.
Baca Juga : Ditangkap Terkait Makar, Lieus Sungkharisma: Enggak Adil Ini
(Erha Aprili Ramadhoni)