SERANG - Gubernur Banten, Wahidin Halim (WH) menegaskan siap memecat Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov Banten yang secara terbukti melakukan korupsi termasuk melakukan pungutan liar (pungli).
"Sekarang lagi diperiksa. Tunggu hasil pemeriksaan Inspektorat, yah," kata Wahidin Halim di Pendopo Gubernur Banten di Serang, Senin, saat ditanya terkait upaya dan tindakannya atas dugaan adanya pungutan liar yang dilakukan oknum ASN di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Banten pada program hibah Rp12 miliar APBD Banten Tahun 2018.
Baca juga: 3 Tersangka Pungli Jenazah Korban Tsunami Selat Sunda Dilimpahkan ke Kejaksaan
Ditemui usai rapat tertutup dengan sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di pendopo KP3B, Curug Kota Serang, Wahidin Halim menegaskan sanksi akan diberikan setelah proses pendalaman penyelidikan tuntas.
Menurutnya, siapapun aparaturnya yang melakukan pelanggaran seperti korupsi dan menyalahi kewenangan sehingga merugikan keuangan negara, maka akan ditindak tegas. Bahkan sanksinya bisa berbentuk pemecatan sebagai ASN Banten.
"Pokoknya kalau korupsi akan dipecat," ungkapnya.