Petugas keamanan sudah cukup letih, dalam melakukan pencarian terhadap napi yang melarikan diri dan tidak diketahui dimana mereka bersembunyi. "Silahkan, para napi yang kabur kembali ke Lapas Narkotika Langkat untuk menjalani sisa hukuman, dan dapat mematuhi ketentuan yang berlaku," katanya.
Tiga narapidana yang melarikan diri pada peristiwa terbakarnya Lapas Narkotika Kelas III Simpang Ladang Hinai, Kabupaten Langkat, diserahkan warga. Dua dari tiga napi tersebut diserahkan warga ke Rumah Tahanan Negara Tanjungpura, sedangkan satu orang lagi ke Polsek Hinai.
(Baca Juga: Dua Kerusuhan di Lapas Dalam Sepekan, Komisi III DPR Sarankan Ini ke Menkumham)
Kepala Sub Hubungan Pelayanan Tahanan Rumah Tahanan Negara Tanjungpura Iriadi SH, di Tanjungpura, Minggu 19 Mei mengakui pihaknya menerima dua napi yang diserahkan warga.

Kedua napi yang sempat buron dan diserahkan warga Simpang Gohor Kecamatan Wampu itu yakni Januar Ala Nuar bin Yahya yang divonis 6 tahun 3 bulan dalam kasus narkotika. Selanjutnya Anwar alias Iwan bin Misran, juga dalam kasus narkotika dan sedang menjalani hukuman selama 7 tahun 6 bulan.