Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Bawaslu Tolak Laporan BPN, TKN: Tuduhan Kecurangan Pemilu TSM Omong Kosong

Fahreza Rizky , Jurnalis-Senin, 20 Mei 2019 |19:56 WIB
Bawaslu Tolak Laporan BPN, TKN: Tuduhan Kecurangan Pemilu TSM Omong Kosong
Ilustrasi
A
A
A

JAKARTA - Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf Amin tidak terkejut dengan putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang menolak laporan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi atas dugaan kecurangan pemilu terstruktur, sistematis dan masif (TSM).

Bawaslu menolak laporan itu karena bukti yang diajukan BPN atas dugaan kecurangan pemilu TSM hanya berupa link berita. Bukti tersebut dinilai belum memenuhi syarat.

"TKN tidak heran, tidak terkejut atas penolakan Bawaslu lewat putusan. Karena apa yang didalilkan oleh pelapor dari elemen BPN bahwa ada TSM itu tidak bisa dibuktikan," kata Wakil Ketua TKN Jokowi-Ma'ruf, Arsul Sani di acara "Menakar Kuantifikasi Pelanggaran TSM dalam Pemilu 2019" di The Acacia Hotel, Salemba, Jakarta Pusat, Senin (20/5/2019).

Ilustrasi Pemilu (Okezone)

Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini menuturkan, link berita media online dalam pembuktian hukum masuk dalam kategori alat bukti tersier atau kelas tiga. Karena itu, Arsul menilai bukti BPN memang tidak kuat.

"Mereka sendiri dalam proses sidang ajudikasi di Bawaslu buktinya hanya link berita online. Nah, link itu sebagai alat bukti yang tersier, kelas tiga lah dalam pengambilan keputusan," jelasnya.

Arsul mengapresiasi Bawaslu yang menolak laporan BPN atas dugaan kecurangan pemilu TSM. Sebab bukti yang didasarkan hanya berupa link berita di media online. Kata dia, narasumber dalam berita belum tentu mengalami kejadian TSM sebagaimana dimaksud BPN.

(Baca Juga: Bawaslu Tolak Laporan BPN Terkait Kecurangan Pemilu yang Terstruktur, Sistematis, dan Masif)

"Jadi tidak bisa sebuah keputusan didasarkan pada berita. Berita itu kan ditulis media. Media menyandarkan pada narasumber. Narasumbernya juga belum tentu mengalami sendiri. Jadi sudah tepatlah kalau itu ditolak. Kami nggak heran," jelasnya.

Lebih lanjut, Arsul menegaskan, tuduhan kecurangan TSM di Pilpres 2019 hanyalah omong kosong. Pasalnya pembuktian hukum kecurangan TSM sangat sulit dilakukan. Apalagi BPN mengajukan kualitas bukti yang tidak signifikan sebagaimana telah ditolak Bawaslu.

"Apa yang disebut dengan TSM dalam kaitannya dengan Pilpres, itu tidak ada kejadiannya, itu omong kosong lah," tandasnya.

"(Pembuktian TSM) ya memang tidak mudah. Namanya TSM harus bisa dibuktikan terjadi di begitu banyak atau bahkan sebagian besar 800 ribu lebih TPs. Nah gimana mau buktikannya gitu loh. Wong banyak juga TPS yang Prabowo-Sandi menang," jelas Arsul.

Diwartakan sebelumnya, Bawaslu RI dalam putusannya menolak laporan BPN Prabowo-Sandi atas dugaan kecurangan pemilu TSM. Bawaslu menolak laporan tersebut karena bukti yang didalilkan pemohon belum memenuhi kriteria, yakni hanya print out link berita media online.

Ilustrasi Pemilu (Okezone)

"Menetapkan, menyatakan laporan dugaan pelanggaran administratif pemilu TSM tidak dapat diterima,” kata Ketua Bawaslu RI, Abhan di ruang sidang Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (20/5/2019).

BPN Prabowo Subianto-Sandiaga Uno sebelumnya melaporkan dugaan kecurangan administrasi pemilu yang melibatkan aparatur sipil negara (ASN) ke Kantor Bawaslu RI, Jumat (10/5/2019). Pelaporan disampaikan Ketua BPN Djoko Santoso, Sekretaris BPN Hanafi Rais, dan Direktur Hukum dan Advokasi BPN Sufmi Dasco Ahmad.

Dasco mengatakan, dari lima laporan, baru satu laporan yang terlaksana yaitu terkait pengerahan ASN dalam upaya pemenangan salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Sementara Hanafi Rais menuturkan, pihaknya telah menemukan adanya keterlibatan ASN selama Pemilu 2019 di 23 provinsi. Dia menambahkan, pihaknya juga menemukan adanya dugaan keterlibatan ASN yang diinisiasi salah satu menteri di kabinet pemerintahan Jokowi.

"Pelanggaran TSM yang dilakukan oleh, baik terutama kepala daerah maupun ASN itu ditemukan ada di 23 provinsi dari 34 provinsi. Itu artinya berarti lebih dari 50 persen," ujarnya.

(Khafid Mardiyansyah)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement