Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Musim Mudik Lebaran 2019, Ini Rincian Waktu dan Jenis Angkutan Barang yang Dibatasi Operasionalnya

Risna Nur Rahayu , Jurnalis-Selasa, 21 Mei 2019 |11:09 WIB
Musim Mudik Lebaran 2019, Ini Rincian Waktu dan Jenis Angkutan Barang yang Dibatasi Operasionalnya
Foto: Kemenhub
A
A
A

f) Pandaan-Malang;

g) Probolinggo-Lumajang;

h) Jombang-Caruban;

i) Banyuwangi-Jember; dan

j) Denpasar-Gilimanuk.

“Pembatasan operasional dikecualikan bagi mobil barang pengangkut sepeda motor dalam rangka mudik dan balik gratis angkutan lebaran, pengangkut bahan bakar minyak atau bahan bakar gas, barang ekspor dan impor dari dan ke pelabuhan ekspor atau impor, air minum dalam kemasan, ternak, pupuk, hantaran pos dan uang, serta barang-barang pokok seperti beras, tepung terigu, dan sebagainya," ujar Budi Setiyadi.

Mobil barang pengangkut tersebut harus dilengkapi dengan surat muatan yang diterbitkan oleh pemilik barang yang diangkut. “Surat muatannya harus mempunyai keterangan jenis barang yang diangkut, tujuan pengiriman barang, nama dan alamat pemilik barang. Setelah lengkap, surat tersebut ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri mobil pengangkut,” kata Dirjen Budi.

Sementara itu terkait penutupan UPPKB dimulai pada 29 Mei pukul 00.00 WIB sampai dengan 12 Juni pukul 24.00 WIB. “UPPKB yang ditutup ini akan difungsikan sebagai tempat istirahat bagi pengguna jalan,” tutup Dirjen Budi.

(Risna Nur Rahayu)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement