JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan akan menjadikan perkara sengketa Pemilihan Presiden 2019 sebagai prioritas untuk segera diselesaikan.
"Kami akan mendahulukan perkara sengketa hasil Pilpres, karena berdasarkan Undang-Undang, perkara ini harus selesai dalam jangka waktu 14 hari kerja sejak teregistrasi, sementara Pileg adalah 30 hari kerja," ujar juru bicara MK Fajar Laksono, melansir Antaranews, Jakarta, Selasa (21/5/2019).
Baca juga: Prabowo Nilai KPU Tak Ada Upaya Perbaiki Hasil Rekapitulasi
Meskipun masa pengajuan permohonan antara Pilpres dan Pileg berhimpitan, namun masa sidang hingga pembacaan putusan untuk perkara sengketa Pilpres didahulukan.
"Sidang pendahuluan akan digelar pada 14 Juni dan pada 28 Juni sudah pengucapan putusan," ujar Fajar.
Baca juga: Mendagri: Penetapan Hasil Pemilu oleh KPU Sah Sesuai Undang-Undang
Sementara, untuk Pilpres diajukan tiga hari setelah penetapan sebagaimana bunyi UU Pemilu, sehingga pendaftaran untuk sengketa Pilpres baru dapat dilakukan pada Rabu (22/5).
"Maka tiga hari setelah penetapan jatuh pada Jumat (24/5) dan batas waktu pendaftaran sengketa Pilpres adalah pukul 24.00 WIB hari itu," pungkas Fajar.
(Fakhri Rezy)