JAKARTA – Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menegaskan penetapan hasil Pemilu Serentak 2019 yang ditetapkan melalui rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Selasa 21 Mei 2019 malam sah sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Ia pun meminta semua pihak, baik itu peserta pemilu maupun masyarakat, menghormati hasil penetapan tersebut.
"Penetapan yang dilakukan KPU sah sesuai dengan Undang-Undang Pemilu. Semua pihak harus hormati itu," kata Tjahjo, di Jakarta, Selasa (21/5/2019).
(Baca juga: Mendagri: Kesuksesan Pelaksanaan Pemilu 2019 Harus Kita Syukuri Bersama)