Ia melanjutkan, peserta pemilu yang memberikan pernyataan sikap akan menolak dan enggan memberikan tanda tangan terkait hasil perhitungan suara Pilpres maupun Pileg 2019 yang dikeluarkan KPU, hal tersebut diatur dalam Pasal 408 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang berbunyi, "Dalam hal terdapat anggota KPU dan saksi peserta pemilu yang hadir tetapi tidak menandatangani berita acara rekapitulasi hasil penghitungan suara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara peserta pemilu ditandatangani oleh anggota KPU dan saksi peserta pemilu yang hadir dan bersedia menandatanganinya."
(Baca juga: KPU RI: Jokowi-Ma'ruf Amin Pemenang Pilpres 2019)
Sementara Pasal 408 Ayat (4) dalam undang-undang yang sama disebutkan, "Dalam hal anggota KPU dan/atau saksi peserta pemilu hadir tetapi tidak mau menandatangani berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara anggota KPU dan/atau saksi peserta pemilu wajib mencantumkan alasan tidak mau menandatangani."
(Hantoro)