JAKARTA – Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menegaskan penetapan hasil Pemilu Serentak 2019 yang ditetapkan melalui rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Selasa 21 Mei 2019 malam sah sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Ia pun meminta semua pihak, baik itu peserta pemilu maupun masyarakat, menghormati hasil penetapan tersebut.
"Penetapan yang dilakukan KPU sah sesuai dengan Undang-Undang Pemilu. Semua pihak harus hormati itu," kata Tjahjo, di Jakarta, Selasa (21/5/2019).
(Baca juga: Mendagri: Kesuksesan Pelaksanaan Pemilu 2019 Harus Kita Syukuri Bersama)
Ia melanjutkan, peserta pemilu yang memberikan pernyataan sikap akan menolak dan enggan memberikan tanda tangan terkait hasil perhitungan suara Pilpres maupun Pileg 2019 yang dikeluarkan KPU, hal tersebut diatur dalam Pasal 408 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang berbunyi, "Dalam hal terdapat anggota KPU dan saksi peserta pemilu yang hadir tetapi tidak menandatangani berita acara rekapitulasi hasil penghitungan suara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara peserta pemilu ditandatangani oleh anggota KPU dan saksi peserta pemilu yang hadir dan bersedia menandatanganinya."
(Baca juga: KPU RI: Jokowi-Ma'ruf Amin Pemenang Pilpres 2019)
Sementara Pasal 408 Ayat (4) dalam undang-undang yang sama disebutkan, "Dalam hal anggota KPU dan/atau saksi peserta pemilu hadir tetapi tidak mau menandatangani berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara anggota KPU dan/atau saksi peserta pemilu wajib mencantumkan alasan tidak mau menandatangani."
(Hantoro)