JAKARTA – Artis yang juga calon legislatif (caleg) Partai Gerindra Mulan Jameela dinyatakan lolos menjadi anggota DPR RI periode 2019-2024, setelah memenangkan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan diperkuat dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Mulan Jameela yang juga istri musisi sekaligus politikus Gerindra Ahmad Dhani lolos ke Senayan berdasarkan Surat Keputusan (SK) KPU RI Nomor 1341/PL.01.09-Kpt/06/KPU/IX/2019 yang ditetapkan pada 16 September 2019.
KPU mengeluarkan SK itu setelah menerima surat dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra Nomor 021A/BHA-DPPGERINDRA/IX/2019 tertanggal 11 September 2019 tentang pelaksanaan putusan PN Jakarta Selatan.
"Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerindra hanya menjalankan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memenangkan Mulan Jameela dan kawan-kawan," kata Wakil Ketua Umum Gerindra Sufmi Dasco Ahmad kepada wartawan, Sabtu (21/9/2019).
Sufmi Dasco Ahmad (Okezone)
Dalam surat keputusan KPU, Mulan Jameela yang maju di daerah pemilihan Jawa Barat XI dengan raihan 24,192 suara, ditetapkan sebagai pengganti caleg terpilih atas nama Ervin Luthfi dan Fahrul Rozi yang meraih suara ketiga dan keempat terbanyak di dapil tersebut pada Pemilu 2019.
Erwin Luthfi dan Fahrul Rozi sudah diberhentikan oleh Gerindra. Gerindra juga sudah mengirimkan surat ke KPU yang menyatakan Ervin Luthfi dan Fahrul Rozi tidak memenuhi persyaratan sebagai caleg terpilih dari partai besutan Prabowo Subianto itu.
Sebelumnya Mulan Jameela bersama delapan caleg Gerindra mengajukan gugatan perdata terhadap partainya. Gugatan itu didaftarkan di PN Jakarta Selatan. Hasilnya hakim mengabulkan gugatan tersebut.