JAKARTA - Kuasa hukum pasangan calon Jokowi-Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra menyambut baik keputusan BPN Prabowo-Sandi yang akan mengajukan permohonan sengketa hasil pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Yusril menegaskan TKN Jokowi-Ma'ruf akan siap pula mengajukan diri sebagai pihak terkait apabila Prabowo-Sandi mengajukan gugatan tersebut ke MK.
"Kita sambut baik keputusan 02 bahwa beliau tidak dapat menerima hasil KPU untuk kemudian membawanya ke MK. Kita hormati sepenuhnya sebagai hak konstitusional beliau," kata Yusril saat jumpa pers di Posko Cemara, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (21/5/2019).

"Pihak kami juga siap maju ke MK sebagai pihak terkait dalam sengketa yang diajukan," sambung Yusril.
Pakar hukum tata negara itu menerangkan, bila pihak 02 mengajukan sengketa ke MK, maka otomatis sebagai pihak termohonnya ialah KPU. Sedangkan pihak 01 memiliki hak untuk mengajukan diri sebagai pihak terkait dalam sengketa tersebut.
"Pihak terkait (01) berhak mengajukan bukti dan ahli ataupun menyanggah dari pihak pemohon (02)," jelas Yusril.
Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) itu mengungkapkan, Jokowi-Ma'ruf Amin telah menandatangani nama-nama advokat yang disiapkan untuk maju menghadapi gugatan paslon 02 di MK.
(Baca Juga: Saran Jusuf Kalla untuk Pemerintahan Berikutnya)
"Sudah disiapkan nama-nama advokat yang gabung di TKN dan Insya Allah sudah ditandatangani oleh Pak Jokowi dan Pak Maruf Amin," ungkap Yusril.
Pasangan calon presiden dan calon wakil presiden, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno akan melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Hal ini pasca KPU menetapkan hasil rekapitulasi suara yang memenangkan paslon Jokowi-Ma’ruf Amin.
Direktur Advokasi dan Hukum BPN Prabowo-Sandi, Sufmi Dasco Ahmad menyatakan, keputusan pihaknya akan menempuh jalur MK setelah mengumpulkan jajaran Badan Pemenangan Nasional (BPN) di kediaman pribadi Prabowo.
(Baca Juga: Polda Jatim Perketat Keamanan Sampai Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden)
"Menyikapi hasil dari KPU RI yang sudah mengumumkan hasil rekapitulasi nasional pada dini hari tadi, rapat hari ini memutuskan paslon 02 akan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi," tutur Dasco di Jalan Kertanegara IV, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (21/5/2019).
Berdasarkan hasil final rekapitulasi penghitungan suara pemilu oleh KPU, Jokowi-Ma'ruf Amin meraih 55,50 persen suara; sedangkan Prabowo-Sandi 44,50 suara. Penetapan capres-cawapres terpilih oleh KPU masih menunggu ada-tidaknya gugatan yang dilayangkan peserta pemilu atas hasil rekapitulasi tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK).
(Khafid Mardiyansyah)