Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

MUI: Jangan Rusak Kesucian Ramadan dengan Tindakan Anarkis, Haram Hukumnya

Amril Amarullah , Jurnalis-Rabu, 22 Mei 2019 |14:37 WIB
MUI: Jangan Rusak Kesucian Ramadan dengan Tindakan Anarkis, Haram Hukumnya
Logo MUI (foto: warta.id)
A
A
A

Komisi Fatwa MUI juga meminta semua pihak untuk mewaspadai adanya provokasi yang merusak kerukunan dan persaudaraan, persaudaraan sesama umat Islam (ukhuwah Islamiyah) , kerukunan sesama anak bangsa (ukhuwah wathaniyah), dan kerukunan sesama anak manusia (ukhuwah insaniyah) .

Masyarakat yang menyampaikan aspirasi, harus dilaksanakan dalam koridor hukum, dilakukan secara santun, dan mewaspadai adanya infiltrasi serta provokasi yang merusak. "Aparat perlu tegas menindak provokator," tuturnya.

Rapat Pleno Komisi Fatwa dipimpin oleh Ketua Komisi Fatwa MUI Prof. Dr. Hasanudin, dihadiri oleh pimpinan dan anggota Komisi Fatwa MUI. Hadir juga Prof. Dr. Huzaimah T. Yanggo dan Prof. Dr. A. Sutarmadi.

(Amril Amarullah (Okezone))

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement