JAKARTA - Penyidik Polda Metro Jaya mencecar Ketua Dewan Pembina Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais seputar dugaan makar. Salah satunya, terkait gerakan people power yang menolak kecurangan Pemilu 2019.
Dalam pemeriksaan selama 11 jam sebagai saksi kasus dugaan makar untuk tersangka Eggi Sudjana, ia menekankan kalau people power itu bukan perbuatan melawan hukum.
"Saya mengatakan people power itu konstitusional demokratis, dijamin oleh prinsip HAM juga," katanya usai dicecar 37 pertanyaan terkait kasus dugaan makar di Mapolda Metro Jaya, Jumat (24/5/2019).
(Baca Juga: Diperiksa Polisi 11 Jam, Amien Rais Dicecar 37 Pertanyaan Seputar Dugaan Makar)

People power yang dilindungi undang-undang maksud Amien adalah people power tanpa menumbangkan pemerintahan yang sah. "People power enteng-entengan. Jadi, bukan seperti people power yang mau mengganti rezim atau menjatuhkan presiden. Jauh sama sekali bukan," ujarnya.
Menurut Amien, jika dalam pemilu tersebut terjadi kecurangan, maka pihaknya tidak perlu mengakui hasil dari KPU tersebut. "Kalau sampai terjadi kecurangan yang bersifat terstruktur masif dan sistematik maka tentu kita tidak perlu lagi mengakui hasil KPU itu," ujarnya.
Sementara itu, jika gerakan people power dapat menimbulkan kerugian dan kerusuhan, mantan Ketua MPR RI ini menyatakan tidak boleh terjadi. "Gerakan rakyat itu sampai menimbulkan kerugian bentrok atau damage kehancuran bagi negara itu jelas enggak boleh," ujarnya.
(Baca Juga: Diperiksa sebagai Saksi, Amien Rais Bawa Buku Jokowi People Power)
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.