Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KKP dan Kemlu Pulangkan 14 Nelayan Indonesia yang Ditangkap Australia

Achmad Fardiansyah , Jurnalis-Senin, 27 Mei 2019 |15:29 WIB
KKP dan Kemlu Pulangkan 14 Nelayan Indonesia yang Ditangkap Australia
KKP dan Kemlu pulangkan 14 nelayan Indonesia yang ditangkap Australia. (Foto : KKP)
A
A
A

JAKARTA – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) memfasilitasi pemulangan 14 nelayan Indonesia yang sebelumnya ditangkap di perairan Australia atas dugaan melakukan illegal fishing.

Sebanyak 14 nelayan tersebut dipulangkan secara bertahap dari Darwin, Australia melalui Bandara Ngurah Rai, Denpasar, Bali. Sejumlah 6 orang dipulangkan pada 21-27 Mei 2019, sementara 8 orang lainnya akan dipulangkan pada 28 Mei-1 Juni 2019.

“Pemulangan tersebut merupakan hasil kerja sama yang intensif antara Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) dan Konsulat RI di Darwin,” ucap Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal PSDKP, Agus Suherman, dalam keterangan tertulis yang diterima Okezone, Senin (27/5/2019).

"Nelayan-nelayan tersebut sebelumnya ditangkap oleh pihak otoritas Australia atas dugaan melakukan penangkapan ikan secara ilegal (illegal fishing) di perairan Australia,” tuturnya.

Para nelayan tersebut merupakan awak kapal KM. Anugerah VI yang berasal dari beberapa daerah, yaitu Jawa Tengah seperti Tegal, Pemalang, dan Pekalongan, serta Jawa Barat seperti Purwakarta dan Bandung.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement