JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Sofyan Basir. Sofyan dijebloskan ke penjara setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, Sofyan Basir akan menjalani masa penahanan pertamanya untuk 20 hari ke depan. Tersangka kasus dugaan kesepakatan kontrak kerjasama proyek PLTU Riau-1 tersebut ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) belakang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
"SFB (Sofyan Basir) ditahan 20 hari pertama di Rutan cabang KPK di belakang gedung Merah Putih Kavling K-4," kata Febri di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (27/5/2019).

Sofyan Basir tampak mengenakan rompi berwarna oranye khas tahanan KPK setelah rampung menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Tak banyak pernyataan yang dilontarkan oleh Sofyan ketika digiring ke dalam mobil tahanan KPK.
"Sudah yah, doain saja. Kami ikuti proses saja," singkat Sofyan di Gedung KPK.
Meskipun dilontarkan beribu pertanyaan oleh awak media, Sofyan tak menanggapi satupun. Dia memilih langsung masuk ke dalam mobil tahanan yang menggiringnya ke penjara.