JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan kepada terdakwa penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet. Dalam pemaparannya, JPU Daroe Tri Sadono menganggap semua keterangan saksi dan ahli yang dihadirkan terdakwa tidak menujukkan fakta sebenarnya.
Daroe mengutarakan, saksi yang hadir di persidangan mengamini Ratna sudah melakukan kebohongan. Tetapi, mereka menganggap permasalahan selesai saat Ratna mengakui kesalahannya.
“Bila kita lihat secara sungguh-sungguh dapat terlihat semua saksi yang dihadirkan penasihat hukum terdakwa yang sedari awal sudah dinyatakan bahwa kasus yang terjadi pada diri terdakwa dengan adanya pengakuan atas berbohong dari terdakwa dianggap kasus tersebut sudah selesai,” ujar Daroe di ruang sidang PN Jakarta Selatan, Selasa (28/5/2019).
(Baca Juga: Hadapi Sidang Tuntutan, Ratna Sarumpaet Berharap Bebas)
JPU juga menyoroti mengenai keterangan para ahli yang dihadirkan kuasa hukum Ratna. Mengingat mereka menyinggung seakan Ratna dalam keadaan tidak sadar saat menyebarkan kebohongan.