Sedangkan Aidul Fitria Azhari, kata Erwin, melanggar prinsip bertanggung jawab. Yakni, mengikuti tes hakim konstitusi, padahal jabatannya belum selesai.
"Koalisi berharap laporan ini dapat direspons secara cepat oleh Dewan Kehormatan Komisi Yudisial, dan proses dan hasilnya dapat diketahui oleh publik secara luas," katanya.
Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Peradilan terdiri dari Indonesia Corruption Watch (ICW); Indonesian Legal Roundtable (ILR), Institute Criminal Justice Reform (ICJR), Lembaga untuk Independensi Peradilan (LeIP), Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI).
(Baca Juga: KY Buka Seleksi Calon Hakim Agung)
Kemudian, Lembaga Bantuan Hukum Jakarta (LBH Jakarta), Masyarakat Pemantau Peradilan (Mappi FH UI), Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI), Pusat Studi Hukum Kebijakan (PSHK), Pusat Studi Antikorupsi (Pukat) UGM, dan Pusat Pengkajian Pancasila dan Konstitusi (Puskapsi) Universitas Jember.
(Arief Setyadi )