JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) mengumumkan 15 orang calon hakim agung dan lima orang calon hakim ad hoc Hak Asasi Manusia (HAM) di Mahkamah Agung (MA) berhasil lolos di tahap III, atau seleksi kesehatan dan kepribadian.
Adapun, penetapan kelulusan tersebut ditetapkan dalam Rapat Pleno KY, Senin (9/10/2023) di Gedung Komisi Yudisial, Jakarta Pusat.
"Adapun komponen penilaian seleksi kesehatan dan kepribadian terdiri dari hasil pemeriksaan kesehatan, asesmen kompetensi, penilaian potensi, rekam jejak di lingkungan kerja, dan rekam jejak di lingkungan kantor," kata Wakil Ketua KY Siti Nurdjanah kepada wartawan.
Proses seleksi ini dilakukan sesuai permintaan MA untuk mengisi posisi 10 calon hakim agung yang terdiri dari 1 hakim agung Kamar Perdata, 8 hakim agung Kamar Pidana, dan 1 hakim agung Kamar TUN khusus pajak, serta 3 hakim ad hoc HAM di MA.
"Peserta seleksi calon hakim agung dan calon ad hoc Hak Asasi Manusia pada Mahkamah Agung yang lulus, maka berhak mengikuti seleksi wawancara. Untuk seleksi wawancara dilaksanakan pada 16 s.d 19 Oktober 2023 di Kantor Komisi Yudisial RI Jl. Kramat Raya No. 57, Jakarta Pusat," ujar Nurdjanah.
Adapun rincian para calon tersebut, lanjut Nurdjanah, terdiri 11 orang di kamar pidana, 2 orang di kamar perdata, dan 2 orang di kamar TUN khusus pajak, serta 5 orang ad hoc HAM di MA.
"Semua calon hakim agung berprofesi sebagai hakim. Berdasarkan jenis pendidikan, sebanyak 8 orang bergelar magister dan 7 orang bergelar doktor," ucap Nurdjanah.
Adapun, para calon hakim agung dari kamar pidana, yaitu, Achmad Setyo Pudjoharsoyo, Ainal Mardhiah, Catur Iriantoro, Minanoer Rachman, Noor Edi Yono, Setyanto Hermawan, Sigid Triyono, Sudharmawatiningsih, Sutarjo, Udjianti, dan Yanto. Sementara untuk kamar perdata, yaitu Agus Subroto dan Heru Pramono. Para calon dari kamar TUN khusus pajak yaitu L.Y. Hari Sih Advianto dan Ruwaidah Afiyati.