BANDA ACEH - Seorang istri di Aceh Selatan mendonasikan mahar nikahnya berupa kalung emas 13 gram 300 mili beserta suratnya.
Berdasarkan surat emas, diketahui emas itu dibeli pada 23 Mei 2016 yang distempel atas nama Toko Mas Subur Baru Jalan Merdeka No. 46 Tapaktuan, Aceh Selatan.
Emas tersebut dimasukan dalam selembar amplop yang juga berisi surat.
"Emas yang saya donasikan ini mahar dari suami tercinta, saat kami menikah" tulis pendonator dalam suratnya.

Ia bahkan membolehkan emas yang disumbangkannya tersebut untuk dijual atau di uangkan, sehingga uang tersebut nantinya dapat digunakan untuk membantu masyarakat Palestina.
Emas ini didonasikan saat aktivis Aksi Cepat Tanggap (ACT) dalam kegiatan safari bersama Syekh Ibrahim As-Sumairi asal Palestina ke wilayah Barat Selatan Aceh pada beberapa hari yang lalu.
"Roadshow tersebut mengajak masyarakat berpartisipasi membantu Palestina yang menderita akibat zionis Israel," tulis Humas ACT dalam keterangan tertulis.
Berikut isi suratnya :
Assalamu’alaikum wr.wb