Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pengadilan Myanmar Perintahkan Penangkapan Wirathu, Biksu Radikal Pembenci Rohingya

Rahman Asmardika , Jurnalis-Kamis, 30 Mei 2019 |17:21 WIB
Pengadilan Myanmar Perintahkan Penangkapan Wirathu, Biksu Radikal Pembenci Rohingya
Biksu Wirathu. (Foto: Reuters)
A
A
A

YANGON – Pengadilan Myanmar telah mengeluarkan perintah penangkapan terhadap biksu Budha nasionalis Wirathu atas tuduhan penghasutan untuk melawan otoritas.

Wirathu dikenal karena retorikanya kerasnya terhadap Muslim minoritas, khususnya komunitas Rohingya. Tetapi dia juga mengkritik pemerintah sipil Aung San Suu Kyi dan mendukung militer kuat Myanmar.

Juru bicara kepolisian Myo Thu Soe mengatakan surat perintah penangkapan Wirathu telah dikeluarkan pada Selasa oleh pengadilan distrik barat di kota utama Myanmar, Yangon. Dia tidak memberikan alasan untuk surat perintah itu.

Pada demonstrasi baru-baru ini, Wirathu menuduh pemerintah melakukan korupsi dan mengkritiknya karena berusaha mengubah konstitusi dengan cara yang akan mengurangi kekuatan militer.

"Tuduhan hasutan ini mengganggunya," kata Thu Saitta, sekutu Wirathu, kepada Reuters.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement