Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pesan Menhub untuk Pengguna Tol saat Mudik: Kecepatan Jangan Lebih 100 Km/Jam

Harits Tryan Akhmad , Jurnalis-Kamis, 30 Mei 2019 |16:32 WIB
Pesan Menhub untuk Pengguna Tol saat Mudik: Kecepatan Jangan Lebih 100 Km/Jam
Budi Karya (Ilustrasi Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Dalam menghadapi arus mudik lebaran 1440 H, Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi memberikan pesan agar para pemudik yang membawa kendaraan pribadi untuk dapat berhati-hati. Seperti, saat membawa kendaraan di jalan bebas hambatan atau tol tidak lebih dari kecepetan 100 Km per jam.

"Kami selalu berpesan kalau di jalan tol jangan lebih dari 100 Km per jam," tutur Budi saat ditemui di Stasiun Pasar Senen, Jakarta Pusat, Kamis (30/5/2019).

 Baca juga: Tinjau Stasiun Pasar Senen, Menhub Ingin Pastikan Mudik Lancar dan Mengasyikan

Tak hanya membataskan kecepatan, Budi juga ingin para pemudik tidak menggunakan sepeda motor lantaran rentan dengan kecelakaan.

 Jalan Tol

"Bagi mereka yang mengendarai motor harus hati-hati sebenarnya kami menganjurkan mereka tidak menggunakan motor karena bahaya," tuturnya.

Baca juga:  Puncak Arus Mudik di Stasiun Pasar Senen dan Gambir Diprediksi Hari Ini

Selain itu, Budi kembali mengingatkan bagi bus-bus yang mengangkut penumpang mudik agar dapat melakukan ramcheck terlebih dahulu.

“Sekali lagi saya mengingatkan bagi bus-bus itu harus di ramcheck, karena kalau tidak di ramcheck dia tidak bisa di pertanggungjawabkan. Oleh karenanya saya minta dengan Kapolres dengan Dishub tolong lakukan ramcheck, karena tanpa ramcheck kita tidak bisa lakukan approvement pada saat kita,” katanya.

(Fakhri Rezy)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement