
Dia menjelaskan, mereka yang masa pakai SIM-nya habis pada tanggal 1 sampai 9 Juni diberikan toleransi memperpanjang SIM pada10 Juni. Mereka diberi kelonggaran untuk tidak mengikuti mekanisme penerbitan SIM baru.
"Namun, bagi pemilik SIM yang habis masa berlakunya tanggal 1 sampai 9 Juni tidak melakukan perpanjangan sampai tanggal 18 Juni, maka wajib mengikuti proses mekanisme penerbitan SIM baru sesuai golongannya," ujar dia.
(Qur'anul Hidayat)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.