
Dia menjelaskan, mereka yang masa pakai SIM-nya habis pada tanggal 1 sampai 9 Juni diberikan toleransi memperpanjang SIM pada10 Juni. Mereka diberi kelonggaran untuk tidak mengikuti mekanisme penerbitan SIM baru.
"Namun, bagi pemilik SIM yang habis masa berlakunya tanggal 1 sampai 9 Juni tidak melakukan perpanjangan sampai tanggal 18 Juni, maka wajib mengikuti proses mekanisme penerbitan SIM baru sesuai golongannya," ujar dia.
(Qur'anul Hidayat)