"Alhamdulillah beliau sehat," ungkapnya.
Baca Juga: Majelis Hakim Kembali Tolak Tahanan Kota Ratna Sarumpaet
Sekadar diketahui, dalam kasus berita bohong atau hoaks yang menjeratnya, Ratna Sarumpaet akan menjalani sidang selanjutnya yang beragendakan pembacaan pembelaan atay pledoi pada 18 Juni mendatang.
Seperti diberitakan sebelumnya, Ratna Sarumpaet didakwa melanggar Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau dakwaan kedua Pasal 28 Ayat (2) juncto 45A Ayat (2) UU 19/2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (edi)
(Awaludin)