Dalam hal ini, Karen telah memutuskan melakukan investasi PI di Blok BMG Australia tanpa melakukan pembahasan dan kajian terlebih dulu.
Perbuatan Karen tersebut terbukti memperkaya Roc Oil Company Ltd Australia. Dan berdasarkan perhitungan Kantor Akuntan Publik Drs Soewarno, negara mengalami kerugian hingga Rp586 Miliar atas perbuatan Karen.
Atas perbuatannya, Karen terbukti melanggar Pasal 3 ayat (1) Undang-undang nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Diketahui, putusan Hakim terhadap Karen ini jauh lebih rendah daripada tuntutan jaksa. Dalam tuntutannya, jaksa meminta Karen dihukum selama 15 tahun penjara serta denda Rp 1 Miliar subsidair 6 bulan kurungan.
(Edi Hidayat)