SURABAYA - Polda Jatim menangkap tiga orang DPO dalam kasus pembakaran Mapolsek Tambelangan, Kabupaten Sampang, Madura. Namun polisi hanya menahan satu orang atas nama Mamat.
Sedangkam dua orang lainnya bernama Yono dan Kholil tidak ditahan alias dilepas kembali. Sebab berdasarkan hasil pemeriksaan keduanya tidak terbukti dalam kasus tersebut.
"Untuk 21 DPO sudah berkurang 3, jadi 18. Untuk Mamat sesuai yang disebut tersangka sudah ditahan," terang Kabid Humas Polda Jatim Kombes Frans Barung Mangera, Senin (10/6/2019).
(Baca juga: Polsek Tambelangan Sampang Dibakar Massa)