Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Aceh Barat Sudah Eksekusi Cambuk 29 Pelanggar Syariat Islam

Antara , Jurnalis-Rabu, 12 Juni 2019 |18:33 WIB
 Aceh Barat Sudah Eksekusi Cambuk 29 Pelanggar Syariat Islam
Foto Istimewa
A
A
A

MEULABOH - Pemerintah Kabupaten Aceh Barat melalui Kantor Satuan Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP WH) bersama petugas kepolisian dan kejaksaan, sudah melakukan eksekusi cambuk terhadap 29 orang pelanggar syariat Islam dari berbagai kasus sepanjang tahun 2018 lalu.

"Selain dihukum cambuk di muka umum, sebagian pelaku juga menjalani hukuman kurungan penjara di Lembaga Pemasyarakat Kelas II B Meulaboh," kata Pj Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP WH) Kabupaten Aceh Barat, Azim kepada Antara, Rabu (12/6/2019).

Ada pun tindakan pelanggaran yang sudah dieksekusi karena sudah tuntas dilakukan penyelidikan oleh kepolisian di Aceh Barat diantaranya, kasus minuman keras (khamar) sebanyak satu orang. Kemudian kasus perzinahan sebanyak tiga orang, kasus pelecehan seksual sebanyak satu orang.

 Cambuk1

Tidak hanya itu, seorang pelaku pemerkosaan juga sudah dieksekusi cambuk dan 23 orang pelaku judi (maisir) juga sudah menjalani hukuman sesuai dengan keputusan majelis hakim di Mahkamah Syariyah Kabupaten Aceh Barat.

Rata-rata yang dicambuk ini jumlah hukumannya bervariasi hingga lebih dari 100 kali cambuk.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement