Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Gugatan Prabowo-Sandi ke MK Dinilai Bisa Berbalik

Antara , Jurnalis-Kamis, 13 Juni 2019 |14:59 WIB
Gugatan Prabowo-Sandi ke MK Dinilai Bisa Berbalik
Prabowo Subianto-Sandiaga Uno (Arif/Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Direktur Eksekutif Lingkar Madani Ray Rangkuti menilai gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang dilayangkan pasangan Prabowo-Sandi ke Mahakamah Konstitusi bisa saja berbalik.

"Dari tudingan kecurangan terstruktur, sistematis dan masif ini bisa kemana-mana. Bisa berbalik tidak hanya ke pasangan 01 tapi bisa ke 02," kata Ray dalam diskusi di Kantor Formappi, di Jakarta, Kamis (13/6/2019).

Ray mengatakan terdapat sejumlah kategori hal yang termasuk pelanggaran prinsipil dalam Pilpres.

Pertama, penggunaan aparatur sipil negara dalam hal ini PNS, TNI dan Polri. Kedua, manipulasi suara.

Ketiga, penggunaan kekerasan, ancaman, initimidasi. Keempat, penggunaan uang yang ilegal dan kelima penggunaan politik uang.

 ray rangkuti

Ray Rangkuti (Okezone)

Menurut Ray, dalil gugatan yang disampaikan Prabowo sejauh ini diketahui hanya soal dugaan pengerahan ASN oleh pasangan 01 dalam Pilpres.

Namun, kata dia, perlu diuji pula apakah pasangan lain melakukan pelanggaran prinsipil menyangkut keempat poin lain yang telah disebutkan.

"Penggunaan intimidasi, politik SARA, adu domba, hoaks, menurut saya itu perlu menjadi dasar evaluasi yang bisa diuji Hakim MK," kata dia seperti diwartakan Antaranews.

Dia mencontohkan, pernyataan seperti seseorang bukan Muslim jika tidak memilih calon tertentu juga merupakan bentuk intimidasi dalam pemilu dan bentuk pelanggaran prinsipil.

(Salman Mardira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement