Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

16 Permohonan Prabowo-Sandi ke MK: Diskualifikasikan Jokowi, Tetapkan Prabowo Sebagai Presiden

Fahreza Rizky , Jurnalis-Jum'at, 14 Juni 2019 |16:12 WIB
16 Permohonan Prabowo-Sandi ke MK: Diskualifikasikan Jokowi, Tetapkan Prabowo Sebagai Presiden
Sidang sengketa hasil Pilpres 2019 di MK (Heru/Okezone)
A
A
A

JAKARTA – Tim Kuasa Hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno yang diketuai Bambang Widjojanto menyampaikan 16 poin petitum atau permohonan ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk dikabulkan dalam gugatan sengketa hasil Pilpres 2019.

Petitum itu diuraian dalam permohonan pokok perkara yang sudah diperbaiki dan dibacakan Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi dalam sidang pendahuluan perselisihan hasil Pilpres di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (14/6/2019).

“Mengabulkan permohonan pemohon seluruhnya,” demikian bunyi salah satu poin petitumnya.

Dalam permohonannya, BW dan kawan-kawan memaparkan sejumlah dalil yang dinilai sebagai bukti adanya kecurangan dalam Pilpres 2019. Mereka menuding Jokowi-Ma’ruf Amin melakukan pelanggaran secara terstruktur, sistematis dan masif.Tim Hukum Prabowo

Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi di MK (Heru/Okezone)

Tim Prabowo memohon MK mendiskualifikasi Jokowi-Ma'ruf Amin sebagai peserta Pilpres 2019, lalu menetapkan Prabowo-Sandi sebagai presiden dan wakil presiden periode 2019-2024.

Berikut 16 poin petitum Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi:

1. Mengabulkan permohonan pemohon seluruhnya

2. Menyatakan batal dan tidak sah keputusan KPU Nomor 987/PL.01.08-KPT/06/KPU/V/2019 tentang Penetapan Hasil Pemilu Presiden dan Wapres, anggota DPR, DPD, DPRD dan DPRD Kabupaten/Kota secara nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2019 dan Berita Acara KPU Nomor 135/PL.01.8-BA/06/KPU/V/2019 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Nasional dan Penetapan Hasil Pemilu Tahun 2019 sepanjang terkait dengan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2019

3. Menyatakan perolehan suara yang benar adalah sebagai berikut:

1. Joko Widodo-Ma'ruf Amin 63.573.169 (48%)

2. Prabowo Subianto- Sandiaga Salahuddin Uno 68.650.239 (52%)

Jumlah 132.223408 (100%)

4. Menyatakan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01, Joko Widodo-Ma'ruf Amin terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pelanggaran dan kecurangan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden tahun 2019 secara terstruktur, sistematis dan masif.

5. Membatalkan (mendiskualifikasi) pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin sebagai peserta Pemilu Presiden dan Wapres tahun 2019.

6. Menetapkan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno sebagai presiden dan wakil presiden terpilih periode tahun 2019-2024.Jokowi-Prabowo

Jokowi dan Prabowo di deklarasi Pemilu 2019 damai (Okezone)

7. Memerintahkan kepada termohon untuk seketika mengeluarkan surat keputusan tentang penetapan Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno sebagai presiden dan wakil presiden terpilih periode tahun 2019-2024.

8. Menyatakan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01, Joko Widodo-Ma'ruf Amin terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran dan kecurangan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden tahun 2019 melalui penggelembungan dan pencurian suara secara terstruktur, sistematis dan masif.

9. Menetapkan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno sebagai presiden dan wakil presiden terpilih periode tahun 2019-2024

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement